cyberlaw

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
Oleh karena itu, untuk menegakkan hukum serta menjamin kepastian hukum di Indonesia perlu adanya Cyber Law yaitu Hukum yang membatasi kejahatan cyber (kejahatan dunia maya melalui jaringan internet)

contoh kasus

Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.

contoh cybercrime



Contoh cybercrime


Hacker dan Cracker
 

Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi.
Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki kertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.


Penggolongan Hacker dan Cracker

  • Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan

  • Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan pengerusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan Penggolongan Hacker dan Cracker dengan bantuan orang dalam.

  • Political Hackers, aktifis politis (hacktivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.





















Cybercrime


hai teman, kali ini aku akan membahas yang namanya Cybercrime...
gga tau apa itu cybercrime??? simak yyaa....

cekidooott ....................................................................


Definisi Cybercrime
Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer.
Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :

1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.

2. Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan
pemerasan

Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem
informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran
informasi kepada pihak lainnya


_______________________________________________________________

Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :

1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam
ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku

2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet

3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih
besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional

4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya

5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara


________________________________________________________________

Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi Kejahatan komputer :

1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer

2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer

3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya

4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer

5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya


_________________________________________________________________________

Pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan
dengan penggunaan TI :


1. Unauthorized acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masuki

2. Illegal Content
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum
Cth :Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar

3. Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet

4. Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran

5. Cyber sabotage and extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan , perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet

6. Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet

7. Infrengments of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia





















PEMBAJAKAN .......... !!!




nah salah satu kejahatan komputer adalah pembajakan ...
pasti kawan-kawan udah gga asing lagi kan dengan kata-kata pembajakan ini atau pembajakan ini bisa disebut juga hacker pasti tau kan ..

nah untuk materi kali ini saya akan bahas masalah pembajakan yang ada di komputer .

cekidooott ...


salah satu pembajakn di komputer adalah pembajakan perangkat lunak, apa itu pembajakan perangkat lunak ??? ...

Pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau distribusi perangkat lunak secara ilegal atau tidak sah.
contoh pembajakan perangkat lunak adalah sebuah program atau aplikasi hanya memberikan izin untuk satu pengguna dan satu komputer saja.
Dengan membeli perangkat lunak, seseorang menjadi pengguna berlisensi atau berizin dan bukan pemilik. Jadi, jika seseorang menyalin dan dan memperbanyak perangkat lunak tersebut, itu disebut sebagai pembajakan perangkat lunak

*Lisensi adalah sebuah izin yang memberitahu berapa kali perangkat lunak dapat diinstal atau digunakan.

contoh kasus : REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG
"Sejumlah perusahaan pemilik hak cipta software melakukan upaya hukum berupa pelaporan pidana terkait perbuatan/ pelanggaran,'' ujar Maya kepada wartawan.

Pelanggaran yang dilaporkan, kata dia, misalnya melakukan penginstalan software yang tidak berlisensi pada unit PC/ laptop oleh sejumlah toko komputer di tanah air. Penginstalan software tersebut, kata dia, melanggar pasal 27 ayat 1 undang-undang (UU) Hak Cipta No 19 tahun 2002.

"Pelaporan, tersebut disampaikan kepada Markas Besar Kepolisian republik Indonesia. Yakni, menyangkut penjualan sofware bajakan," katanya.


Jenis-jenis Pembajakan

Ada beberapa jenis pembajakan perangkat lunak. Berikut ini adalah semua yang berhubungan dengan penggunaan perangkat lunak ilegal dan berbagai jenis pembajakan:
  • Menggunakan versi tunggal lisensi pada beberapa komputer
  • Memuat perangkat lunak di komputer tanpa memberikan lisensi yang sesuai
  • Menggunakan key generator untuk menghasilkan kunci pendaftaran yang mengubah sebuah versi evaluasi menjadi versi berlisensi
  • Menggunakan kartu kredit curian untuk menipu membeli lisensi perangkat lunak
  • Mengirim versi lisensi produk perangkat lunak di internet dan membuatnya tersedia untuk diunduh



Pengaturan mengenai pembajakan perangkat lunak (software) komputer terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu : Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Disc)
 
Upaya penegakan hukum atas pembajakan perangkat lunak (software) komputer memiliki beberapa hambatan atau kendala yang masih belum dapat diselesaikan yaitu kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak cipta, lemahnya sistem pengawasan dan pemantauan pemakaian perangkat lunak (software) komputer, adanya oknum tertentu yang terlibat dalam pembajakan perangkat lunak (software) komputer, dan harga software asli (original) yang diluar jangkauan kebanyakan pengguna (user) di Indonesia


Dalam upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana pembajakan perangkat lunak (software) komputer, secara garis besar dapat dibagi dalam dua cara, yaitu lewat jalur “penal” (hukum pidana) dan jalur “non-penal” (bukan/di luar hukum pidana). Pada dasarnya dapat dibedakan bahwa upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur “penal” lebih menitikberatkan pada sifat represif (penindasan/penumpasan) sesudah kejahatan terjadi, sedangkan jalur non-penal lebih menitikberatkan pada sifat preventif (pencegahan/penangkalan) sebelum kejahatan terjadi.










Virus


Kali ini saya akan membahas tentang salah satu kejahatan yang terhadi pada komputer
yaitu Virus
pasti kalian sudah tau kan virus, nah saya ingin menjelaskan secara detail apa itu virus dan macam-macam virus..

cekidot .......................

Pengertian Virus Komputer

secara umum Virus adalah program software kecil yang dirancang untuk menyebar dari satu komputer ke kompuer lainnya dengan tujuan untuk mengganggu pengoperasian komputer.

sifat dasar virus komputer adalah menyebabkan kerusakan isi hard disk / mengganggu operasi normal komputer.

Virus berkembang biak di komputer dengan membuat salinan dari dirinya sendiri
contoh : file yang berisi virus disalin (copy) ke komputer lain maka secara otomatis komputer tersebut juga akan "Terinfeksi"  oleh virus .

keika virus dimasukan ke sistem komputer dapat menempelkan dirinya sendiri ke, atau terkadang bahkan mengganti program yang ada. jadi ketika pengguna menjalankan program tersebut virus ini juga dijalankan tanpa pengguna menyadarinya.

Dampak Virus
* Modifikasi Data
* Mengurangi Kapasitas Memory atau Disk Space
* Menghapus Hard Drive
* Menulis Ulang / Merusak File


Beberapa kriteria jenis – jenis virus komputer. Tinggal liat aja mungkin sekarang lagi ada masalah di komputer anda. Kriteria itu :
  1. Virus makro
    Jenis virus yang biasa kita denger. Virus ini ditulis dengan bahasa pemrograman suatu aplikasi, bukan dengan pemograman suatu sistem operasi.
    Contoh virus ini :
    • Varian W97M. Misal W97M.Panther
      Panjang 1234 bytes, akan menginfeksi NORMAL.DOT dan menginfeksi dokumen jenis terbuka.
    • WM.Twno.A;TW
      Panjang 41984 bytes, akan menginfeksi dokumen jenis Ms.Word. Ekstensi *.DOC
     
  2. Virus boot sector
    Virus jenis ini umum sekali menyebar. Saat menggandakan dirinya, virus jenis ini akan memindahkan atau mengganti boot sector asli ke program booting virus.  
  3. Stealth virus
    Virus jenis ini menguasai tabel interrupt pada DOS yang sering kita kenal “Interrupt Interceptor”. Virus ini berkemampuan mengendalikan level DOS dan biasanya bersembunyi sesuai nama, baik secara penuh maupun ukuran.
  4. Polymorphic virus
    Virus ini dirancang untuk mengecoh program antivirus. Virus ini selalu berusaha agar tidak dikenali antivirus dengan cara mengubah strukturnya setiap kali selesai menginfeksi file/program lain.
  5. Virus file/program
    Virus ini menginfeksi file yang dapat dieksekusi langsung dari sistem operasi, baik itu file *.EXE maupun *.COM. Biasanya, hasil infeksi virus ini dapat diketahui dengan berubahnya ukuran file yang diserang.
  6. Multipartition virus
    Virus ini merupakan gabungan virus boot sector dan virus file. Pekerjaan yang dilakukan berakibat ganda, yaitu meninfeksi file *.EXE atau *.COM dan juga menginfeksi boot sector.









Pengertian kejahatan komputer


Kejahatan Komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain:
1.  Illegal Access / Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer
Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem         komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.

2.  Illegal Contents /  Konten  Tidak  Sah
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

3.  Data Forgery / Pemalsuan Data
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4.  Spionase Cyber / Mata-mata
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

5.  Data Theft /Mencuri Data
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.

6.  Misuse of devices / Menyalahgunakan Peralatan Komputer
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.

Faktor- faktor Penyebab Kejahatan Komputer :
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin marak dilakukan antaralain adalah:
  • Akses internet yang tidak terbatas. 
  • Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer
  • Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
  • Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan computer tentang cara kerja sebuah computer jauh diatas operator komputer.
  • Sistem keamanan jaringan yang lemah.
  • Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
  • Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
Beberapa Jenis Penipuan :

  1. Phising (mencuri data pribadi Anda) lewat telepon.
  2. Phising lewat email.
  3. Anda diminta men-download suatu ‘security software atau software menarik lainnya’ yang terkadang grattis tetapi sebetulnya merupakan virus.
  4. Terkadang dalam email bank tipuan, Anda diminta mengisi survey atau mengklik link ke undian yang menarik.
  5. Jika Anda menerima telepon atau email dari bank yang sebetulnya bukan bank Anda atau bukan penerbit kartu kredit Anda, kemungkinan besar Anda akan ditipu.
  6. Tawaran pinjaman kredit dalam jumlah besar dengan bunga rendah

Visit

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate