Cybercrime


hai teman, kali ini aku akan membahas yang namanya Cybercrime...
gga tau apa itu cybercrime??? simak yyaa....

cekidooott ....................................................................


Definisi Cybercrime
Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer.
Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :

1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.

2. Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan
pemerasan

Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem
informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran
informasi kepada pihak lainnya


_______________________________________________________________

Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :

1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam
ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku

2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet

3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih
besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional

4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya

5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara


________________________________________________________________

Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi Kejahatan komputer :

1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer

2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer

3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya

4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer

5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya


_________________________________________________________________________

Pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan
dengan penggunaan TI :


1. Unauthorized acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masuki

2. Illegal Content
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum
Cth :Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar

3. Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet

4. Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran

5. Cyber sabotage and extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan , perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet

6. Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet

7. Infrengments of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia





















0 komentar:

Posting Komentar

Visit

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate