PEMBAJAKAN .......... !!!




nah salah satu kejahatan komputer adalah pembajakan ...
pasti kawan-kawan udah gga asing lagi kan dengan kata-kata pembajakan ini atau pembajakan ini bisa disebut juga hacker pasti tau kan ..

nah untuk materi kali ini saya akan bahas masalah pembajakan yang ada di komputer .

cekidooott ...


salah satu pembajakn di komputer adalah pembajakan perangkat lunak, apa itu pembajakan perangkat lunak ??? ...

Pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau distribusi perangkat lunak secara ilegal atau tidak sah.
contoh pembajakan perangkat lunak adalah sebuah program atau aplikasi hanya memberikan izin untuk satu pengguna dan satu komputer saja.
Dengan membeli perangkat lunak, seseorang menjadi pengguna berlisensi atau berizin dan bukan pemilik. Jadi, jika seseorang menyalin dan dan memperbanyak perangkat lunak tersebut, itu disebut sebagai pembajakan perangkat lunak

*Lisensi adalah sebuah izin yang memberitahu berapa kali perangkat lunak dapat diinstal atau digunakan.

contoh kasus : REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG
"Sejumlah perusahaan pemilik hak cipta software melakukan upaya hukum berupa pelaporan pidana terkait perbuatan/ pelanggaran,'' ujar Maya kepada wartawan.

Pelanggaran yang dilaporkan, kata dia, misalnya melakukan penginstalan software yang tidak berlisensi pada unit PC/ laptop oleh sejumlah toko komputer di tanah air. Penginstalan software tersebut, kata dia, melanggar pasal 27 ayat 1 undang-undang (UU) Hak Cipta No 19 tahun 2002.

"Pelaporan, tersebut disampaikan kepada Markas Besar Kepolisian republik Indonesia. Yakni, menyangkut penjualan sofware bajakan," katanya.


Jenis-jenis Pembajakan

Ada beberapa jenis pembajakan perangkat lunak. Berikut ini adalah semua yang berhubungan dengan penggunaan perangkat lunak ilegal dan berbagai jenis pembajakan:
  • Menggunakan versi tunggal lisensi pada beberapa komputer
  • Memuat perangkat lunak di komputer tanpa memberikan lisensi yang sesuai
  • Menggunakan key generator untuk menghasilkan kunci pendaftaran yang mengubah sebuah versi evaluasi menjadi versi berlisensi
  • Menggunakan kartu kredit curian untuk menipu membeli lisensi perangkat lunak
  • Mengirim versi lisensi produk perangkat lunak di internet dan membuatnya tersedia untuk diunduh



Pengaturan mengenai pembajakan perangkat lunak (software) komputer terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu : Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Disc)
 
Upaya penegakan hukum atas pembajakan perangkat lunak (software) komputer memiliki beberapa hambatan atau kendala yang masih belum dapat diselesaikan yaitu kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak cipta, lemahnya sistem pengawasan dan pemantauan pemakaian perangkat lunak (software) komputer, adanya oknum tertentu yang terlibat dalam pembajakan perangkat lunak (software) komputer, dan harga software asli (original) yang diluar jangkauan kebanyakan pengguna (user) di Indonesia


Dalam upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana pembajakan perangkat lunak (software) komputer, secara garis besar dapat dibagi dalam dua cara, yaitu lewat jalur “penal” (hukum pidana) dan jalur “non-penal” (bukan/di luar hukum pidana). Pada dasarnya dapat dibedakan bahwa upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur “penal” lebih menitikberatkan pada sifat represif (penindasan/penumpasan) sesudah kejahatan terjadi, sedangkan jalur non-penal lebih menitikberatkan pada sifat preventif (pencegahan/penangkalan) sebelum kejahatan terjadi.










0 komentar:

Posting Komentar

Visit

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate