cyberlaw

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
Oleh karena itu, untuk menegakkan hukum serta menjamin kepastian hukum di Indonesia perlu adanya Cyber Law yaitu Hukum yang membatasi kejahatan cyber (kejahatan dunia maya melalui jaringan internet)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Gol Bet Online Slot Terpercaya Dan Terpercaya dan 1XBET 1XBET 메리트카지노총판 메리트카지노총판 687Best Asian Restaurant - Asian Restaurant Online in Macau

Posting Komentar

Visit

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate